Sekolah bertaraf internasional atau yang kebanyakan lebih dikenal dengan nama SBI merupakan sebuah jenjang sekolah nasional di Indonesia dengan standar mutu internasional. Proses belajar mengajar di sekolah ini menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi dan eksperimentasi untuk memacu ide-ide baru yang belum pernah ada.
Pengembangan SBI di Indonesia didasari oleh undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat 3. Dalam ketentuan ini, pemerintah didorong untuk mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Standar internasional yang dituntut dalam SBI adalah Standar Kompetensi Lulusan, Kurikulum, Proses belajar mengajar, SDM, Fasilitas, Manajemen, Pembiayaan dan Penilaian Standar Internasional.
Seperti yang tadi di sebutkan, Sekolah Bertaraf Internasional dituntut untuk mampu memberikan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional. Biaya yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan tersebut tidaklah sedikit. Apalagi, dalam Permendiknas 37/2010 dikatakan Sekolah Negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua yang mampu dengan persetujuan komite. Hal inilah yang berpotensi menimbulkan kesenjangan/diskriminasi antara peserta didik yang mampu dengan peserta didik yang tidak mampu secara finansial.
Walaupun banyak kabar yang beredar, sekolah-sekolah bertaraf internasional memberikan keringanan biaya bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dibidang akademik tetapi tidak mampu secara finansial, dalam kenyataannya, sekolah lebih mengutamakan peserta didik yang mempunyai kemampuan finansial.
Diskriminasi ini pun akan semakin terasa jika dalam satu sekolah ada kelas SBI dan kelas reguler. Peserta didik kelas reguler pasti akan merasakan adanya perbedaan perlakuan secara fasilitas, dimana fasilitas kelas SBI secara umum lebih bagus dan lengkap.
0 komentar:
Posting Komentar